Dinas P3AP2KB Pringsewu

Seksi Pemberdayaan Perempuan

Tugas

Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan perempuan.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perempuan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan.

 

  • Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai rincian tugas:

  1. Penyiapan forum  koordinasi  penyusunan  kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan  gender  dan  pemberdayaan perempuan  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum  dan kualitas keluarga;
  2. Penyiapan perumusan  kajian  kebijakan  pelaksanaan pengarusutamaan  gender  dan  pemberdayaan  perempuan  di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  3. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan  gender  dan  pemberdayaan perempuan  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum  dan kualitas keluarga;
  4. Penyiapan bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi penerapan  kebijakan  pelaksanaan  pengarusutamaan  gender dan  pemberdayaan  perempuan  di  bidang  ekonomi,  sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
  5. Penyiapan perumusan  kebijakan  pengumpulan,  pengolahan, analisis  dan penyajian  data  dan  informasi  gender  di  bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  6. Penyiapan forum  koordinasi  penyusunan  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi  gender        di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum dan kualitas keluarga;
  7. Penyiapan perumusan  kajian  kebijakan  pengumpulan, pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan  informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  8. Penyiapan koordinasi  dan  sinkronisasi  penerapan  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi  gender  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum dan kualitas keluarga;
  9. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pengumpulan, pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi  gender  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum dan kualitas keluarga;
  10. Penyiapan bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian  data  dan  informasi  gender  di  bidang  ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  11. Penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender;
  12. Penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
  13. Penyiapan penguatan  dan  pengembangan  lembaga  penyedia layanan  peningkatan  kualitas  keluarga  dalam  mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
  14. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Pemberdayaan Perempuan, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.