Dinas P3AP2KB Pringsewu

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan pemberiaan dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan rumusan kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup bidang umum dan kepegawaian.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian tata usaha;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pengelolaan sub bagian tata usaha;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan;
  5. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran sub bagian tata usaha;
  6. Menghimpun, mengklasifikasikan dan melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dinas;
  7. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan pembahasan masalah hukum pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis kepada para staf dibawahnya;
  9. Menyiapkan layanan administrasi surat menyurat meliputi penerimaan, pengagendaan dan distribusi surat masuk, pemberian nomor surat, pengagendaan dan pengiriman suart keluar, serta dokumentasi;
  10. Melakukan penataan, pemeliharaan dan pemantauan arsip aktif dan inaktif;
  11. Menyiapkan pemenuhan kebutuhan alat tulis kantor, perlengkapan kantor dan fasilitas lainnya;
  12. Menyiapkan bahan perencanaan pendidikan, pelatihan, pelaksanaan kegiatan rapat dan pemberian penghargaan bagi pegawai;
  13. Menyiapkan pelayanan operasional, perbaikan dan pemeliharaan gedung dan peralatan kantor serta kendaraan dinas;
  14. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan operasional pelaksanaan administrasi kepegawaian, peningkatan kesejahteraan pegawai, disiplin pegawai dan mutasi pegawai;
  15. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.