Dinas P3AP2KB Pringsewu

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Tugas

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelola barang milik/kekayaan negara/daerah serta sarana program di lingkungan dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan bidang perencanaan dan keuangan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang perencanaan dan keuangan;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan dan keuangan.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan;
  5. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian pelaksanaan pembangunan yang dibiayai APBD maupu DAK;
  6. Menyiapkan laporan hasil kegiatan bantuan yang dibiayai oleh APBD dan DAK serta bantuan dari pihak ketiga;
  7. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan dinas maupun koordinasi dengan dinas/instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan teknis layanan administrasi pelelangan;
  9. Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) serta memfasilitasi pelaksanaan penyusunan RKA SKPD;
  10. Menghimpun, mengklasifikasikan, menyiapkan bahan petunjuk teknis dan mengolah data pelaksanaan penyusunan anggaran, analisa, pelaksanaan anggaran, pembukuan, perbendaharaan dan verifikasi;
  11. Menyiapkan bahan usulan perubahan dan penyesuaian kegiatan;
  12. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pertemuan penyusunan anggaran;
  13. Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  14. Menyusun laporan keuangan secara periodik, termasuk laporan hasil pra verifikasi pertanggungjawaban bendahara;
  15. Menyiapkan laporan realisasi anggaran kegiatan rutin dan pinjaman/hibah;
  16. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan dan keuangan;
  17. Menyiapkan data, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  18. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.