Dinas P3AP2KB Pringsewu

Sejarah Singkat

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu pertama kali dibentuk pada tahun 2009 yang merupakan satuan kerja perangkat daerah mini pada Pemda Kabupaten Pringsewu dengan nama Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon dengan dipimpin oleh Bapak FIRMAN MUNTAKO, S.E. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu, berganti nama menjadi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dengan dikepalai oleh Bapak Drs. ACHMAD BASYAR, M.M.

Tahun 2011 kembali mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan dipimpin oleh Bapak Drs. ZULFUAD ZAHARY. Selanjutnya berdasarkan Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 08 Tahun 2012, nomenklatur Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana kembali berubah menjadi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dengan dikepalai oleh Ibu dr. ENDANG BUDIATI, M.Kes.

Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka nomenklatur Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan kembali mengalami perubahan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Pada tanggal 30 Desember 2016, berdasarkan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 821.2/435/LT.03/2016, Bapak NAZRI, S.H. ditetapkan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu, dengan susunan organisasi yang terdiri atas (1) Kepala Dinas; (2) Sekretariat yang membawahi 2 (dua) Subbagian, (3) Bidang-bidang yang terdiri atas 3 (tiga) Bidang yang masing-masing membawahi 3 (tiga) Seksi; (4) Kelompok Jabatan Fungsional PKB/PLKB; dan (5) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas.

Keadaan pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu pada saat ini berjumlah 59 (lima puluh sembilan) personalia; terdiri atas: 1 (satu) orang Kepala Dinas; 1 (satu) orang Sekretaris, 2 (dua) orang Kepala Subbagian, 3 (tiga) orang Kepala Bidang, 9 (sembilan) orang Kepala Seksi, 35 (tiga puluh lima) orang tenaga fungsional Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB), 4 (empat) orang staf PNS, dan 4 (empat) orang Tenaga Honorer Pemda Kabupaten Pringsewu.