Dinas P3AP2KB Pringsewu

Tugas dan Fungsi

Kepala Dinas

  1. Tugas

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah       di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana, ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga;
  2. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan, kesejahteraan keluarga;
  3. Pelaksanaan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak serta pengendalian kuantitas penduduk;
  4. Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
  5. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana;
  6. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana / Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana;
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
  8. Pelaksanaan pelayanan Keluarga Berencana;
  9. Pelaksanaan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan dan peningkatan peranserta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  10. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  11. Pembinaan kelompok jabatan fungsional.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai rincian tugas :

  1. Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga kabupaten lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi tugas dan kewenangannya;
  2. Merumuskan kebijakan, petunjuk pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan program pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. Mengendalikan kebijakan umum maupun teknis terkait program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Mengendalikan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana yang menjadi tanggungjawabnya;
  6. Melaksanakan koordinasi antar Kepala Sekretariat Dinas, Kepala Bidang dan unsur staf yang menjadi tanggungjawabnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan administrasi pengelolaan dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
  8. Melaksanakan kegiatan pelayanan pemasangan kontrasepsi keluarga berencana;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja;
  10. Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok jabatan fungsional yang berada di lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja yang terkait dengan kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sekretariat Dinas

  1. Tugas

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. Penyusunan rencana program dan anggaran;
  3. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana.

 

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan program kerja kegiatan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  3. Melaksanakan koordinasi kepada atasan dan bidang-bidang dalam pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan administrasi umum;
  5. Menyiapkan bahan standar/pedoman kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  6. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, surat menyurat, perlengkapan, kerumahtanggaan.
  7. Melaksanakan kegiatan pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan barang lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  8. Menyiapkan bahan dalam rangka pengadaan kendaraan dinas yang berasal dari dana bantuan (DAK), tugas pembantuan, dekonsentrasi dan lain-lain dengan melaporkan hasil pengadaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Pringsewu disertai dengan penyerahan BPKB dan surat administrasi;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain;
  10. Menyiapkan pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat dinas;
  11. Menyusun informasi dan laporan kepada pimpinan;
  12. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan dan program kerja Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana;
  14. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Tugas

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan pemberiaan dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang umum dan kepegawaian;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkup bidang umum dan kepegawaian.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian tata usaha;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pengelolaan sub bagian tata usaha;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan;
  5. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran sub bagian tata usaha;
  6. Menghimpun, mengklasifikasikan dan melakukan dokumentasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dinas;
  7. Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan pembahasan masalah hukum pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis kepada para staf dibawahnya;
  9. Menyiapkan layanan administrasi surat menyurat meliputi penerimaan, pengagendaan dan distribusi surat masuk, pemberian nomor surat, pengagendaan dan pengiriman suart keluar, serta dokumentasi;
  10. Melakukan penataan, pemeliharaan dan pemantauan arsip aktif dan inaktif;
  11. Menyiapkan pemenuhan kebutuhan alat tulis kantor, perlengkapan kantor dan fasilitas lainnya;
  12. Menyiapkan bahan perencanaan pendidikan, pelatihan, pelaksanaan kegiatan rapat dan pemberian penghargaan bagi pegawai;
  13. Menyiapkan pelayanan operasional, perbaikan dan pemeliharaan gedung dan peralatan kantor serta kendaraan dinas;
  14. Menyiapkan bahan-bahan penyusunan kebijakan operasional pelaksanaan administrasi kepegawaian, peningkatan kesejahteraan pegawai, disiplin pegawai dan mutasi pegawai;
  15. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  1. Tugas

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelola barang milik/kekayaan negara/daerah serta sarana program di lingkungan dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

 

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan bidang perencanaan dan keuangan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang perencanaan dan keuangan;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan dan keuangan.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan;
  5. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian pelaksanaan pembangunan yang dibiayai APBD maupu DAK;
  6. Menyiapkan laporan hasil kegiatan bantuan yang dibiayai oleh APBD dan DAK serta bantuan dari pihak ketiga;
  7. Menyiapkan bahan perencanaan kegiatan dinas maupun koordinasi dengan dinas/instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan teknis layanan administrasi pelelangan;
  9. Menyiapkan bahan petunjuk teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) serta memfasilitasi pelaksanaan penyusunan RKA SKPD;
  10. Menghimpun, mengklasifikasikan, menyiapkan bahan petunjuk teknis dan mengolah data pelaksanaan penyusunan anggaran, analisa, pelaksanaan anggaran, pembukuan, perbendaharaan dan verifikasi;
  11. Menyiapkan bahan usulan perubahan dan penyesuaian kegiatan;
  12. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pertemuan penyusunan anggaran;
  13. Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  14. Menyusun laporan keuangan secara periodik, termasuk laporan hasil pra verifikasi pertanggungjawaban bendahara;
  15. Menyiapkan laporan realisasi anggaran kegiatan rutin dan pinjaman/hibah;
  16. Mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan dan keuangan;
  17. Menyiapkan data, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  18. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  1. Tugas

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

  • Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Melaksanakan koordinasi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan instansi terkait;
  8. Membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  9. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  11. Melaporkan hasil kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada atasan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Pemberdayaan Perempuan

  1. Tugas

Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan perempuan.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perempuan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan.

 

  • Uraian Tugas
  1. Penyiapan forum  koordinasi  penyusunan  kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan  gender  dan  pemberdayaan perempuan  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum  dan kualitas keluarga;
  2. Penyiapan perumusan  kajian  kebijakan  pelaksanaan pengarusutamaan  gender  dan  pemberdayaan  perempuan  di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  3. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan  gender  dan  pemberdayaan perempuan  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum  dan kualitas keluarga;
  4. Penyiapan bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi penerapan  kebijakan  pelaksanaan  pengarusutamaan  gender dan  pemberdayaan  perempuan  di  bidang  ekonomi,  sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.
  5. Penyiapan perumusan  kebijakan  pengumpulan,  pengolahan, analisis  dan penyajian  data  dan  informasi  gender  di  bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  6. Penyiapan forum  koordinasi  penyusunan  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi  gender        di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum dan kualitas keluarga;
  7. Penyiapan perumusan  kajian  kebijakan  pengumpulan, pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan  informasi gender di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  8. Penyiapan koordinasi  dan  sinkronisasi  penerapan  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi  gender  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum dan kualitas keluarga;
  9. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pengumpulan,pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi  gender  di  bidang  ekonomi,  sosial,  politik  hukum dan kualitas keluarga;
  10. Penyiapan bahan pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian  data  dan  informasi  gender  di  bidang  ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  11. Penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender;
  12. Penyiapan standarisasi lembaga  penyedia  layanan pemberdayaan perempuan;
  13. Penyiapan penguatan dan  pengembangan  lembaga  penyedia layanan  peningkatan  kualitas  keluarga  dalam  mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
  14. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Pemberdayaan Perempuan, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak

  1. Tugas

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi perlindungan perempuan dan anak.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang perlindungan perempuan dan anak;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang perlindungan perempuan dan anak;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perlindungan perempuan dan anak.

 

  • Uraian Tugas
  1. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan  di bidang  pencegahan  dan  penanganan, perlindungan  kekerasan  terhadap perempuan dan anak;
  2. Penyiapan bahan  pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi penerapan  kebijakan  di  bidang  pencegahan  dan  penanganan, perlindungan  kekerasan  terhadap  perempuan dan anak;
  3. Penyiapan penguatan  dan  pengembangan  lembaga  penyedia layanan  perlindungan  perempuan  dan  anak;
  4. Pemantauan, analisis,  evaluasi  dan  pelaporan  penerapan kebijakan  di  bidang  pencegahan  dan  penanganan, perlindungan  kekerasan terhadap  perempuan  dan anak;
  5. penyiapan perumusan  kebijakan dan kajian kebijakan  di  bidang  perlindungan khusus anak;
  6. Penyiapan forum koordinasi dan sikronisasi penerapan, penyusunan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  7. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi, binbingan tekhnis, supevisi dan  distribusi  penerapan kebijakan  di bidang perlindungan khusus anak;
  8. Penyiapan penguatan  dan  pengembangan  lembaga  penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  9. Pemantauan, analisis,  evaluasi  dan  pelaporan  penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
  10. Penyiapan perumusan kebijakan  pengumpulan,  pengolahan, analisis  dan  penyajian  data  dan  informasi  kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  11. Penyiapan forum koordinasi  penyusunan  kebijakan pengumpulan,pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  12. Penyiapan koordinasi dan  sinkronisasi  penerapan  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  13. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  14. Penyiapan bahan pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  15. pemantauan, analisis, evaluasi  dan  pelaporan  penerapan kebijakan  pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian data  dan  informasi  kekerasan  terhadap  perempuan  dan anak;
  16. penyiapan perumusan kebijakan  pemenuhan  hak  anak terkait  hak  sipil,  informasi  dan  partisipasi,  pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  17. Penyiapan forum koordinasi  penyusunan  kebijakan pemenuhan  hak  anak  terkait  hak  sipil,  informasi  dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan,  kreativitas dan kegiatan budaya;
  18. Penyiapan koordinasi dan  sinkronisasi  penerapan  kebijakan pemenuhan  hak  anak  terkait  hak  sipil,  informasi  dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  19. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan tekhnis, supervisi  dan  distribusi  kebijakan pemenuhan  hak  anak  terkait  hak  sipil,  informasi  dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  20. Penyiapan perumusan kebijakan  pengumpulan,  pengolahan, analisis  dan  penyajian  data  dan  informasi  di  bidang pemenuhan hak anak;
  21. Penyiapan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan tekhnis, supervisi  dan  distribusi  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data  dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  22. Penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
  23. Penyiapan penguatan dan  pengembangan  lembaga  penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak;
  24. Pemantauan, analisis, evaluasi  dan  pelaporan  penerapan kebijakan  pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak.
  25. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  26. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

Seksi Pemenuhan Hak, Partisipasi Anak Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Dan Pengasuhan Keluarga.

  1. Tugas

Kepala Seksi Pemenuhan Hak, Partisipasi Anak Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan dan Pengasuhan Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak, partisipasi anak bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan pengasuhan keluarga.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Hak, Partisipasi Anak Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan dan Pengasuhan Keluarga mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

 

  • Uraian Tugas
  1. Penyiapan koordinasi  dan  sinkronisasi  penerapan kebijakan  pemenuhan  hak  anak  terkait  hak  sipil, informasi  dan  partisipasi,  pengasuhan,  keluarga  dan lingkungan,  kesehatan  dan  kesejahteraan  serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  2. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pemenuhan  hak  anak  terkait  hak  sipil,  informasi  dan partisipasi,  pengasuhan,  keluarga  dan  lingkungan, kesehatan  dan  kesejahteraan  serta  pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  3. Penyiapan pelembagaan  pemenuhan  hak  anak  pada lembaga  pemerintah,  nonpemerintah,  dan  dunia  usaha terkait  hak  sipil,  informasi  dan  partisipasi,  pengasuhan, keluarga  dan  lingkungan,  kesehatan  dan  kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  4. Penyiapan penguatan  dan  pengembangan  lembaga penyedia  layanan  peningatan  kualitas  hidup  anak  terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan  lingkungan,  kesehatan  dan  kesejahteraan  serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  5. Penyiapan perumusan  kebijakan  pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  6. Penyiapan forum  koordinasi  penyusunan  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  7. Penyiapan fasilitasi,  sosialisasi  dan  distribusi  kebijakan pengumpulan,  pengolahan,  analisis  dan  penyajian  data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak.
  8. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Hak, Partisipasi Anak Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan dan Pengasuhan Keluarga, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan

  1. Tugas

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan.

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  3. Pelaksanaan NSPK di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  4. Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kualitas penduduk;
  5. Pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
  6. Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten;
  7. Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB);
  8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  9. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
  10. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.

 

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan yang meliputi advokasi dan penggerakan, penyuluhan dan pendayagunaan petugas penyuluh dan kader keluarga berencana, serta pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kegiatan, petunjuk pelaksanaan/teknis, pedoman pengelolaan, pengawasan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  3. Melaksanakan dan menfasilitasi kebijakan pengendalian penduduk;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  5. Memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kebijakan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pengendalian penduduk;
  7. Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi kegiatan pencatatan dan pelaporan, analisa data yang berhubungan dengan pengendalian penduduk;
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja lingkup pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
  9. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Advokasi dan Penggerakan

  1. Tugas

Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang advokasi dan penggerakan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang advokasi dan penggerakan;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang advokasi dan penggerakan.

 

 

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran seksi advokasi dan penggerakan;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup advokasi dan penggerakan;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan advokasi dan penggerakan;
  6. Menyusun bahan pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
  7. Menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis advokasi dan penggerakan;
  8. Menyusun strategi pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
  9. Menyusun materi dan substansi kegiatan advokasi dan penggerakan;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja lingkup seksi advokasi dan penggerakan kepada atasan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Advokasi dan Penggerakan, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana

  1. Tugas

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP.

 

 

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran seksi penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;;
  7. Menyusun strategi pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  8. Menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  9. Menyusun materi dan substansi kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  10. Mengevaluasi hasil kerja bawahan lingkup seksi penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja lingkup seksi penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader; Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga

  1. Tugas

Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pengendalian penduduk dan informasi keluarga.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai fungsi

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran seksi pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  6. Menyusun data berkaitan dengan pengendalian kependudukan;
  7. Menyiapkan data dalam pengendalian penduduk;
  8. Menyajikan dan melayani informasi pengendalian penduduk;
  9. Mengevaluasi hasil kerja bawahan lingkup seksi pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja lingkup seksi pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

  1. Tugas

Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi;
  5. Pelaksanaan pelayanan keluarga berencana;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan ketahanan remaja;
  7. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina keluarga lansia dan rentan;
  8. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
  9. Pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  10. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  11. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  12. Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga meliputi pelayanan keluarga berencana, kesehatan reproduksi, jaminan dan kesertaan berkeluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kegiatan, petunjuk pelaksanaan/teknis, pedoman pengelolaan, pengawasan program keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Mengendalikan kegiatan pelatihan dan orientasi program keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  4. Melaksanakan koordinasi kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan informasi program keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui berbagai media dan sarana penunjang kegiatan;
  5. Mengendalikan kegiatan bimbingan, pembinaan serta konseling terhadap kasus kegagalan keluarga berencana dan kelompok keluarga berencana yang tidak terlayani (unmet need);
  6. Menyiapkan dan mengendalikan kegiatan penyimpanan dan distribusi alat kontrasepsi kepada pihak yang memerlukan berdasarkan peraturan yang berlaku;
  7. Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi kegiatan pencatatan dan pelaporan, analisa data yang berhubungan dengan keluarga berencan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  8. Melaksanakan jaminan dan pembinaan berkeluarga berencana serta katahanan dan kesejahteraan keluarga;
  9. Melaksanakan pembinaan kerja sama dan kordinasi dengan mitra kerja;
  10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja lingkup keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

 

Seksi Jaminan Ber-Keluarga Berencana

  1. Tugas

Kepala Seksi Jaminan Ber-Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan berkeluarga berencana.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Jaminan Ber-Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang jaminan berkeluarga berencana;
  2. Melaksankan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang jaminan berkeluarga berencana;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang jaminan berkeluarga berencana.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Jaminan Ber-Keluarga Berencana mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran seksi jaminan berkeluarga berencana.;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup jaminan berkeluarga berencana.;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan berkeluarga berencana.;
  6. Menyusun kebijakan teknis tentang perlindungan dan jaminan berkeluarga berencana;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka proses penetapan kebijakan pengelolaan jaminan berkeluarga berencana;
  8. Melakukan penyerasian kriteria kelayakan tempat pelayanan keluarga berencana;
  9. Menyiapkan bahan dalam rangka proses penetapan jaringan pelayanan keluarga berencana jalur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
  10. Menyiapkan bahan dalam rangka proses pemberian dukungan rujukan keluarga berencana;
  11. Menyusun petunjuk teknis pemantauan mutu pelayanan keluarga berencana;
  12. Melakukan pemantauan mutu alat dan obat kontrasepsi;
  13. Melakukan pengembangan jaringan rujukan pelayanan keluarga berencana;
  14. Melakukan penyerasian standar kualitas pelayanan keluarga berencana;
  15. Menyiapkan bahan dalam proses penyediaan dukungan alat dan obat kontrasepsi;
  16. Menyiapkan bahan dalam proses penetapan perkiraan “Unmet need” keluarga berencana;
  17. Menyiapkan bahan dalam proses penetapan perkiraan peserta Keluarga Berencana yang droup out;
  18. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Jaminan Ber-Keluarga Berencana, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana

  1. Tugas

Kepala Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan kesertaan berkeluarga berencana.

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pembinaan kesertaan berkeluarga berencana.

 

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran seksi pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  6. Melaksanakan peningkatan kesertaan berkeluarga berencana;
  7. Menyusun petunjuk teknis tentang pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  8. Melaksanakan pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  9. Menyiapkan bahan/data dalam penetapan sasaran program kesehatan reproduksi remaja;
  10. Menyiapkan bahan bahan dalam penetapan prioritas kegiatan program kesehatan reproduksi remaja;
  11. Menyusun petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pelaksanaan program kesehatan reproduksi remaja baik antar sektor pemerintah maupun LSOM;
  12. Menyiapkan data dalam proses penetapan media KIE kesehatan reproduksi remaja;
  13. Menyiapkan bahan dalam proses penetapan materi, isi pesan dan desain kegiatan kesehatan reproduksi remaja;
  14. Menyiapkan bahan dalam proses penetapan sistem pembinaan kesehatan reproduksi remaja;
  15. Melakukan pengembangan SDM pendidik sebaya dan konselor sebaya dalam pembinaan kesehatan reproduksi remaja;
  16. Melakukan promosi dan KIE kesehatan reproduksi;
  17. Mengevaluasi hasil kerja bawahan lingkup seksi pembinaan kesertaan berkeluarga berencana;
  18. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja lingkup seksi pembinaan kesertaan berkeluarga berencana kepada atasan;
  19. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  20. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

 

Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

  1. Tugas

Kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

 

  1. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai rincian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran seksi ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  6. Menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka proses penetapan kebijakan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  8. Menyiapkan bahan/data dalam penetapan sasaran ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  9. Menyiapkan bahan dalam penetapan prioritas kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  10. Menyiapkan bahan dalam proses penetapan materi, isi pesan dan desain kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  11. Melakukan promosi ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.