Dinas P3AP2KB Pringsewu

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tugas

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

  • Uraian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Melaksanakan koordinasi Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan instansi terkait;
  8. Membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  9. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  11. Melaporkan hasil kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada atasan;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.