Dinas P3AP2KB Pringsewu

Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana

Tugas

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pendayagunaan PKB/PLKB dan IMP.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader keluarga berencana.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran seksi penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  6. Menyusun bahan kebijakan teknis penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;;
  7. Menyusun strategi pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  8. Menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  9. Menyusun materi dan substansi kegiatan penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  10. Mengevaluasi hasil kerja bawahan lingkup seksi penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja lingkup seksi penyuluhan dan pendayagunaan penyuluh dan kader; Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Penyuluh dan Kader Keluarga Berencana, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.