Dinas P3AP2KB Pringsewu

Seksi Advokasi dan Penggerakan

Tugas

Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi dan penggerakan.

 

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai fungsi:

  1. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis bidang advokasi dan penggerakan;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang advokasi dan penggerakan;
  3. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang advokasi dan penggerakan.

 

  • Rincian Tugas

Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran seksi advokasi dan penggerakan;
  2. Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan;
  4. Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan lingkup advokasi dan penggerakan;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan advokasi dan penggerakan;
  6. Menyusun bahan pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
  7. Menyusun bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis advokasi dan penggerakan;
  8. Menyusun strategi pelaksanaan kegiatan advokasi dan penggerakan;
  9. Menyusun materi dan substansi kegiatan advokasi dan penggerakan;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil kerja lingkup seksi advokasi dan penggerakan kepada atasan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Seksi Advokasi dan Penggerakan, berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.