Tugas
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
- Pelaksanaan NSPK di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
- Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kualitas penduduk;
- Pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
- Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten;
- Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB);
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan;
- Pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
- Rincian Tugas
Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai rincian tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan yang meliputi advokasi dan penggerakan, penyuluhan dan pendayagunaan petugas penyuluh dan kader keluarga berencana, serta pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
- Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kegiatan, petunjuk pelaksanaan/teknis, pedoman pengelolaan, pengawasan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
- Melaksanakan dan menfasilitasi kebijakan pengendalian penduduk;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
- Memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan kebijakan program pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pengendalian penduduk;
- Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi kegiatan pencatatan dan pelaporan, analisa data yang berhubungan dengan pengendalian penduduk;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja lingkup pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
- Menilai prestasi kerja bawahan lingkup Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan berdasarkan hasil capaian sasaran kinerja pegawai aparatur sipil negara yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir pegawai dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara;
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah atasan berdasarkan standar, norma dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
PROGRAM / KEGIATAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK
- LOMBA KESATUAN GERAK PKK KKBPK KESEHATAN
- PEMBINAAN LINI LAPANGAN